Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta pengadaan jasa yang mendaftar sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri wajib menyerahkan surat pernyataan sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri dengan melampirkan: a. akta yang dikeluarkan oleh notaris atau fotokopi akta yang dilegalisasi oleh notaris yang bersangkutan; b. surat pernyataan kebenaran yang dikeluarkan oleh konsultan hukum; atau c. surat pernyataan bahwa dalam surat dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak terdapat upaya rekayasa atau manipulasi dari kondisi yang sebenarnya. (2) Akta notaris atau surat pernyataan kebenaran fakta yang dikeluarkan oleh konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus berisi pernyataan bahwa: a. saham yang memiliki hak suara (voting right), hak dividen dan hak kendali manajemen dimiliki oleh perseorangan warga negara INDONESIA, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan/atau BUMD yang secara kumulatif proporsional lebih dari 50% (lima puluh perseratus); dan/atau b. paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota direksi adalah warga negara INDONESIA (WNI), termasuk pimpinan tertinggi perusahaan dan anggota direksi yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan dan strategi bisnis. (3) Apabila selama proses pengadaan ditemukan bukti bahwa keadaan sesungguhnya berbeda dari isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), status sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak diakui. (4) Apabila selama masa berlaku kontrak ditemukan bukti bahwa keadaan sesungguhnya berbeda dari isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta pengadaan jasa dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id