Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Jasa Dalam Negeri harus menjadi pimpinan konsorsium (lead firm) dalam konsorsium/kerja sama operasi untuk jasa konstruksi on-shore. (2) Perusahaan Jasa Dalam Negeri atau konsorsium Perusahaan Jasa Dalam Negeri wajib mengerjakan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) pelaksanaan pekerjaan berdasarkan nilai kontrak dalam hal melakukan konsorsium dengan Perusahaan Jasa Nasional dan/atau dengan perusahaan jasa asing. (3) Dalam pekerjaan jasa konstruksi off-shore, Perusahaan Jasa Dalam Negeri wajib melakukan pekerjaan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari batas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ukuran nilai kontrak. (4) Pelaksanaan fisik pekerjaan jasa konstruksi harus dikerjakan di wilayah negara Republik INDONESIA paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan ukuran nilai jasa pengerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda