Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Jasa Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat membentuk konsorsium/kerja sama operasi dengan Perusahaan Jasa Dalam Negeri lainnya atau dengan Perusahaan Jasa Nasional apabila kemampuan salah satu Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak mencukupi. (2) Perusahaan Jasa Dalam Negeri atau konsorsium Perusahaan Jasa Dalam Negeri dengan Perusahaan Jasa Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perusahaan jasa asing dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi atau mengadakan subkontrak sebagian pekerjaan kepada perusahaan jasa asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id