Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan jasa wajib mengikutsertakan Perusahaan Jasa Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perusahaan Jasa Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang menghasilkan jasa yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan kepemilikan saham lebih dari 50% (lima puluh perseratus) oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perseorangan Warga Negara INDONESIA, yang memiliki hak suara, hak dividen, dan hak untuk menentukan/menunjuk anggota dewan direksi dan/atau mengubah anggaran dasar perusahaan, serta minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah keseluruhan direksi berwarganegara INDONESIA.
Koreksi Anda
