Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang diwajibkan, barang dimaksimalkan, dan barang diberdayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk dimasukan dalam satu paket pengadaan. (2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang memiliki kategori kelompok barang yang sama, pengadaan barang dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), dan ayat (2), apabila proses pengadaan dilakukan secara itemize. (4) Pengadaan barang dilakukan dengan menggunakan sistem electronic procurement dan mengutamakan sistem electronic purchasing sesuai dengan katalog elektronik yang diterbitkan dan dikembangkan oleh Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda