Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dilarang impor apabila:
a. barang tersebut telah diproduksi di dalam negeri;
b. barang produksi dalam negeri telah memenuhi persyaratan teknis sesuai kebutuhan; dan
c. jumlah/volume barang produksi dalam negeri telah memenuhi kebutuhan.
(2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak mencukupi, maka hanya kekurangannya saja yang dapat diimpor.
Koreksi Anda
