Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD dilarang impor apabila: a. barang tersebut telah diproduksi di dalam negeri; b. barang produksi dalam negeri telah memenuhi persyaratan teknis sesuai kebutuhan; dan c. jumlah/volume barang produksi dalam negeri telah memenuhi kebutuhan. (2) Dalam hal ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak mencukupi, maka hanya kekurangannya saja yang dapat diimpor.
Koreksi Anda