Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rencana pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD, Pengguna mengelompokan barang/jasa dengan ketentuan: a. barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus) dan memiliki capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus); b. barang dimaksimalkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40% (empat puluh perseratus) dan memiliki capaian TKDN lebih dari atau sama dengan 15% (lima belas perseratus); dan c. barang diberdayakan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN barang kurang dari 15% (lima belas perseratus) dan lebih dari atau sama dengan 10% (sepuluh perseratus);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id