Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman persyaratan penggunaan produk dalam negeri pada tahap perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi: a. penyusunan rencana umum pengadaan; b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan; dan c. penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (2) Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib mengacu pada kemampuan industri dalam negeri. (3) Penyusunan HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mengacu pada kewajaran harga produk dalam negeri. (4) Dalam penyusunan dokumen pengadaan, panitia pengadaan wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan. (5) Pelaksanaan evaluasi teknis oleh panitia pengadaan wajib memperhitungkan kemampuan industri dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Pengawasan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan konsistensi dan komitmen TKDN dari penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda