Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di INDONESIA, termasuk upaya pemberian penghargaan bagi produsen dalam negeri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
(3) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak perencanaan pengadaan oleh Pengguna, dalam pelaksanaan pengadaan oleh panitia pengadaan, dan pengawasan oleh institusi pengawas internal dan eksternal.
Koreksi Anda
