Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari APBN/APBD meliputi: a. Produk Dalam Negeri; b. Pemanfataan Jasa Perusahaan Jasa Dalam Negeri; c. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan; d. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri; e. Verifikasi TKDN; f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; dan g. Sanksi. (2) Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD berlaku bagi pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi keuangan negara, yang meliputi: a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; b. Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan; c. Badan Layanan Umum (BLU); d. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; e. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS); f. Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B); dan g. Pola kerjasama Pemerintah dan swasta; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id