Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari APBN/APBD meliputi:
a. Produk Dalam Negeri;
b. Pemanfataan Jasa Perusahaan Jasa Dalam Negeri;
c. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan;
d. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;
e. Verifikasi TKDN;
f. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; dan
g. Sanksi.
(2) Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD berlaku bagi pengadaan barang/jasa yang mempengaruhi keuangan negara, yang meliputi:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Badan Layanan Umum (BLU);
d. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
e. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS);
f. Badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B); dan
g. Pola kerjasama Pemerintah dan swasta;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
