Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Pimpinan BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), serta pengadaan dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing- masing dapat mensyaratkan capaian TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
