Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, KKKS, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), serta pengadaan dalam rangka kerjasama pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing- masing dapat mensyaratkan capaian TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id