Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa produksi dalam negeri yang dilakukan oleh kontraktor dan sub kontraktor jasa EPC/jasa EPCI atau sub kontraktor KKKS untuk pekerjaan yang berasal dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda