Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN melakukan evaluasi terhadap penggunaan produksi dalam negeri atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan P3DN.
Koreksi Anda
