Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perindustrian melakukan monitoring terhadap capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun. (3) Dalam hal capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak sesuai dengan hasil verifikasi, Kementerian Perindustrian dapat mencabut tanda sah capaian TKDN dan mengeluarkan dari Daftar Inventarisasi Barang/Jasa P3DN.
Koreksi Anda