Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN dan capaian BMP diverifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara penghitungan capaian TKDN dan capaian BMP yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Capaian TKDN barang dan capaian BMP hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Hasil verifikasi penghitungan capaian TKDN dan BMP yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam buku Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
