Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna dan penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD atau pihak lain yang memerlukan.
(2) Apabila diperlukan, panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran capaian TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
