Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet Kementerian Perindustrian dan diperbaharui setiap saat apabila ada perubahan dan penambahan data. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku dan/atau cakram optik (CD-ROM). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau cakram optik (CD-ROM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (4) Dalam hal terdapat perbedaan capaian TKDN atau capaian BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku capaian TKDN atau capaian BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id