Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG TIDAK DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet Kementerian Perindustrian dan diperbaharui setiap saat apabila ada perubahan dan penambahan data.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku dan/atau cakram optik (CD-ROM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau cakram optik (CD-ROM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan capaian TKDN atau capaian BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku capaian TKDN atau capaian BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
