Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud; dan b. Laboratorium Penguji yang terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud.
Koreksi Anda