Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 03-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan sertifikasi SNI Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf A dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada huruf B dimaksud.
Koreksi Anda
