Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan terhadap Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
Koreksi Anda