Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengakuan Laporan Hasil Uji atau Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk di dalam negeri berwenang melakukan tinjauan teknis terhadap: a. Laporan Hasil Uji (LHU); b. Laporan Audit Pabrik; dan c. Sertifikat merek/surat pendaftaran merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 | Pasal.id