Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut : a. Status dan ruang lingkup LPK penerbit sertifikat yang terdaftar di negara-negara ASEAN; b. Salinan Laporan Hasil Uji dan atau Salinan Sertifikat Produk; c. Copy Sertifikat Merek dan atau Surat Pendaftaran Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. Salinan Laporan Audit Pabrik. (2) Salinan Laporan Hasil Uji, Sertifikat Produk dan Laporan Audit Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda