Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02m-ind-per-1-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk peralatan listrik dan atau elektronika yang diterbitkan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang terdaftar di ASEAN wajib diakui oleh LSPro dalam negeri yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian dan atau terdaftar di negara-negara ASEAN.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sertifikat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Laporan Hasil Uji (LHU) yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang bersangkutan menunjukan pemenuhan persyaratan SNI atau
Standar Internasional yang ekivalen dengan persyaratan SNI serta ketentuan khususnya; dan
b. Sertifikat Produk dimaksud diterbitkan oleh LSPro terdaftar di negara- negara ASEAN.
Koreksi Anda
