Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada instansi masing-masing dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
