Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing- masing.
Koreksi Anda
