Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.
Koreksi Anda
