Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id