Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
