Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi;
b. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan
c. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing-masing.
(2) Tim P3DN Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun kepada Pimpinan www.djpp.kemenkumham.go.id
masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
(3) Pimpinan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap tahun untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
