Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan/atau Surveyor dalam susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda
