Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran capaian TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan c. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN. (3) Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap tahun untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda