Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan/atau Surveyor dalam susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda
