Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri pada masing-masing K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dibentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim P3DN, pada K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD.
(2) Setiap pembentukan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditempatkan di bawah koordinasi:
a. untuk Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama;
b. untuk Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota harus ditempatkan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan
c. untuk Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit kerja masing-masing.
(3) Pembentukan Tim P3DN di K/L/D/I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk di unit kerja di luar Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah sepanjang tetap berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
