Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BMP diberikan kepada Produsen Barang, Penyedia Jasa, atau Penyedia Gabungan Barang dan Jasa berdasarkan faktor penentu yang ditetapkan.
(2) Besaran capaian BMP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
Koreksi Anda
