Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMP diberikan kepada Produsen Barang, Penyedia Jasa, atau Penyedia Gabungan Barang dan Jasa berdasarkan faktor penentu yang ditetapkan. (2) Besaran capaian BMP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
Koreksi Anda