Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN gabungan barang dan jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dihitung untuk satu kegiatan pelaksanaan lelang oleh Penyedia Barang/Jasa. (2) Capaian TKDN gabungan barang dan jasa pada setiap kegiatan dapat dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya. (3) Capaian TKDN barang dalam penghitungan capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sedangkan capaian TKDN jasa berdasarkan hasil perhitungan sendiri. (4) Terhadap hasil penghitungan capaian TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi capaian TKDN gabungan barang dan jasa pada setiap tahapan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda