Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dihitung untuk satu kegiatan pelaksanaan lelang oleh Penyedia Jasa.
(2) Capaian TKDN jasa dan gabungan jasa pada setiap kegiatan dapat dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Terhadap hasil penghitungan capaian TKDN jasa dan capaian TKDN gabungan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi capaian TKDN jasa dan gabungan jasa pada setiap tahapan pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
Koreksi Anda
