Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Jasa Nasional yang ikut serta dalam pengadaan jasa yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2), proses pengadaan jasa dilanjutkan dengan mengikutsertakan Perusahaan Jasa Asing. (2) Perusahaan Jasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id