Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta pengadaan jasa golongan usaha besar yang mendaftar sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, status sebagai Perusahaan Jasa Dalam Negeri tidak diakui.
(2) Peserta pengadaan jasa golongan usaha besar yang tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diikutsertakan pada proses pengadaan selanjutnya.
Koreksi Anda
