Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Barang diwajibkan, barang dimaksimalkan, dan barang diberdayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk dimasukan dalam satu paket pengadaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) jenis barang memiliki kategori kelompok barang yang sama dan/atau yang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipecah- pecah, maka pengadaan barang dapat dilakukan dalam 1 (satu) paket.
Koreksi Anda
