Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah terdapat barang produksi dalam negeri yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP minimal 40% (empat puluh perseratus) dengan TKDN minimal 25% (dua puluh lima perseratus), pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri.
(2) Dalam hal tidak terdapat barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), proses pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan mekanisme pengadaan barang dimaksimalkan dengan diberikan preferensi atau pengadaan barang diberdayakan.
Koreksi Anda
