Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam rencana pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran mengelompokan barang dengan ketentuan:
a. barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan untuk memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus) dan capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus);
b. barang dimaksimalkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP kurang dari 40% (empat puluh perseratus) dan memiliki capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 15% (lima belas perseratus); dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. barang diberdayakan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki capaian TKDN barang kurang dari 15% (lima belas perseratus) dan lebih dari atau sama dengan 10% (sepuluh perseratus).
Koreksi Anda
