Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman persyaratan penggunaan produk dalam negeri pada tahap perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi:
a. penyusunan rencana umum pengadaan;
b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan; dan
c. penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
(2) Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib mengacu pada kemampuan industri dalam negeri.
(3) Penyusunan HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mengacu pada kewajaran harga produk dalam negeri.
(4) Dalam penyusunan dokumen pengadaan, ULP/pejabat pengadaan wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri yang wajib digunakan.
(5) Pelaksanaan evaluasi teknis oleh ULP/Pejabat Pengadaan wajib memperhitungkan kemampuan industri dalam negeri.
(6) Monitoring dan evaluasi penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh aparat pengawas internal dan eksternal dengan memperhatikan konsistensi dan komitmen TKDN dari penyedia barang/jasa pada saat mengikuti lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
