Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan. (2) Produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi pemberian preferensi harga dalam pengadaan barang. (3) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada barang dengan capaian TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). (4) Capaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (5) Pengguna Anggaran mengacu pada produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengadaan barang pemerintah. (6) Produk yang diprioritaskan untuk dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda