Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di INDONESIA, melalui upaya pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sejak perencanaan pengadaan oleh Pengguna Anggaran, dalam pelaksanaan pengadaan oleh ULP/pejabat pengadaan, dan pengawasan oleh aparat pengawas internal dan eksternal.
Koreksi Anda
