Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan dalam Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. Produk Dalam Negeri;
b. Pemanfataan Jasa Perusahaan Jasa Dalam Negeri
c. Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan;
d. Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri;
e. Verifikasi TKDN;
f. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
h. Penghargaan Atas Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
i. Sanksi.
(2) Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku bagi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).
Koreksi Anda
