Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa produksi dalam negeri yang dilakukan oleh kontraktor dan sub kontraktor jasa EPC atau sub kontraktor KKKS untuk pekerjaan yang berasal dari pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id