Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi apabila:
a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan capaian TKDN;
dan/atau
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan
b. sanksi finansial.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
c. peringatan tertulis;
d. penutupan sementara;
e. pencantuman dalam daftar hitam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pembekuan izin usaha; dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberian sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengguna Anggaran.
(7) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara capaian TKDN penawaran dengan capaian TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
Koreksi Anda
