Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa dapat dikenakan sanksi apabila: a. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan capaian TKDN; dan/atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan b. sanksi finansial. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: c. peringatan tertulis; d. penutupan sementara; e. pencantuman dalam daftar hitam; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pembekuan izin usaha; dan/atau g. pencabutan izin usaha. (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh PPK/ULP/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemberian sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pengguna Anggaran. (7) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara capaian TKDN penawaran dengan capaian TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id