Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan yang menyimpang dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
