Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Anugrah Cinta Karya Bangsa.
Koreksi Anda
