Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat setiap tahun www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pelaksanaan penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id