Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat setiap tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Pimpinan K/L/D/I, Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan BUMN/BUMD terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pelaksanaan penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
