Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN melakukan evaluasi terhadap penggunaan produksi dalam negeri atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Hasil evaluasi Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan P3DN.
Koreksi Anda