Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perindustrian melakukan monitoring terhadap capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
(3) Dalam hal capaian TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) tidak sesuai dengan hasil verifikasi, Kementerian Perindustrian dapat mencabut tanda sah capaian TKDN dan mengeluarkan dari Daftar Inventarisasi Barang/Jasa P3DN.
Koreksi Anda
